Pemilik Kendaraan, Begini Cara Cek dan Bayar Pajak Mobil

Pajak mobil merupakan salah satu jenis pajak kendaraan yang harus Anda bayarkan setiap tahunnya. Sebagai warna negara yang baik, taat membayar pajak sudah seharusnya menjadi budaya dan kebiasaan.

Membayar pajak merupakan kewajiban bagi siapa saja yang tergolong sebagai wajib pajak. Dan, pemilik kendaraan seperti mobil merupakan golongan orang yang wajib membayar iuran ke negara.

Selain membayar pajak mobil, tentu saja Anda selaku pemilik kendaraan harus memiliki asuransi mobil sebagai jaminan perlindungan kendaraan yang dimiliki.

Untuk informasi selengkapnya, Anda bisa baca dulu tentang asuransi mobil di Duitpintar.com dan duitpintar.com/pajak-mobil/ karena keduanya masih sangat berhubungan.

Apa Itu Pajak Mobil?

Pajak mobil adalah biaya operasional kendaraan roda empat (mobil) yang harus selalu dibayarkan setiap tahunnya. Jika sampai terlambat, maka konsekuensinya adalah Anda harus membayar denda selain nominal utama pajak kendaraan tersebut.

Dan perlu untuk Anda ketahui, antara pemilik mobil satu dengan pemilik mobil lainnya jumlah biaya pajak yang harus dibayarkan sudah pasti berbeda-beda. Ada perhitungan sendiri-sendiri pajak mobil untuk masing-masing pemilik kendaraan.

Untuk penjelasan selengkapnya akan dijelaskan pada artikel berikut ini:

Jenis-Jenis Pajak Mobil

Sebelum saya menjelaskan bagaimana cara membayar pajak mobil, terlebih dahulu Anda harus tau apa saja jenis-jenis dari pajak mobil karena beda jenis beda waktu pembayarannya. Pajak mobil dapat klasifikasikan menjadi dua jenis yaitu :

Pajak Mobil Tahunan

Sesuai dengan namanya, pajak kendaraan yang satu ini dibayarkan setiap tahun untuk mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Dan untuk pembayarannya bisa secara online atau mendatangi langsung kantor Samsat.

Pajak Mobil Lima Tahunan

Sementara itu, pajak kendaraan ini dibayarkan setiap lima tahun sekali dan bertujuan untuk memperbarui STNK dan pelat nomor kendaraan.

Sama halnya seperti pajak kendaraan tahunan, pajak mobil lima tahunan juga bisa dibayarkan secara online maupun offline.

Cara Cek Pajak Mobil

Sebelum Anda membayar pajak, yang harus dilakukan terlebih dahulu mengejek jumlah dan nominal pajak yang harus dibayarkan. Hal ini dikarenakan masing-masing orang pasti berbeda-beda jumlahnya.

Sekarang untuk mengecek pajak mobil dapat dilakukan dengan sangat mudah tanpa harus keluar rumah.

Melalui E-Samsat

Apabila Anda ingin mengecek status pajak kendaraan, bisa menggunakan website e-samsat.id. Melalui situs tersebut, Anda bisa mengecek pajak mobil, pajak motor, dan kendaraan lainnya dari seluruh Indonesia.

Untuk mengeceknya, Anda tinggal melakukan langkah-langkah di bawah ini:

  • Pertama buka terlebih dahulu website https://e-samsat.id
  • Langkah selanjutnya, isi data-data yang diperlukan seperti plat nomor, kode plat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi.
  • Terakhir, silakan klik cek sekarang maka selanjutnya akan muncul informasi pajak kendaraan yang harus Anda bayarkan.

Melalui Aplikasi Signal

Signal atau Samsat Digital Nasional merupakan sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh Korlamtas Polri yang fungsi utamanya adalah pendaftaran STNK sekaligus mengecek status pajak kendaraan.

Aplikasi ini juga merupakan hasil kerja sama dengan PT Bomba Pasifik sebagai pihak developer.

Namun, hanya pemilik kendaraan dari wilayah Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, NTB, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Yogyakarta, Bangka Belitung, Kalimatan Tengah, Sulawesi Tengah, Aceh, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, dan Gorontalo yang bisa mengecek pajak kendaraannya.

Berikut ini cara cek pajak mobil melalui aplikasi SIGNAL :

  • Jika sudah buka aplikasinya dan lakukan regitrasi menggunakan data-data yang tertera pada kepemilikan kendaraan.
  • Selanjutnya aplikasi akan menampilkan jumlah pajak yang harus Anda bayarkan.

Melalui SMS

Cara Terakhir mengecek pajak mobil adalah melalui SMS. Seperti ini cara memeriksanya:

  • Ketik Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna mobil Anda. Misalnya : Info B/6777/XF Hitam
  • Kirimkan SMS tersebut ke nomor 08112119211.
  • Selanjutnya tunggu saja sampai Anda mendapatkan balasan berupa kode bayar, info kendaraan serta nominal yang harus dibayarkan.

Cara Membayar Pajak Mobil

Bila sudah waktunya tiba, jangan lupa untuk membayarkan pajak mobil Anda. Bagaimanakah caranya?

  • Siapkan persyaratannya terlebih dahulu.
  • Jika sudah lakukan pembayaran via aplikasi atau datang langsung ke kantor samsat yang ada di wilayah Anda.
  • Tunggu selama beberapa menit, STNK mobil Anda sudah resmi diperpanjang.

Itulah cara cek dan membayar pajak mobil yang bisa Anda lakukan agar Anda senantiasa aman saat berkendaraan. Semoga bermanfaat!