Pemilik kendaraan tentu sadar pentingnya asuransi sebagai pengaman dari berbagai risiko kecelakaan yang bisa terjadi kapan saja, sehingga kondisi keuangan Anda tidak terbebani kerugian akibat perbaikan mobil. Pertanyaannya kini, apa asuransi yang cocok untuk Anda?
Sebagai rekomendasi pilihan asuransi mobil, Anda bisa memilih asuransi mobil Tugu Pratama terbaik yang telah berpengalaman menangani berbagai urusan asuransi.
Salah satu produk andalan dari asuransi Tugu Pratama adalah asuransi mobil All Risk dengan biaya premi mulai dari Rp33.000 per bulan dan telah bekerjasama dengan 307 bengkel rekanan yang tersebar di berbagai wilayah. Selain itu, klaim asuransi ini juga mudah.
Jika Anda pemilik asuransi comprehensive, cara klaim asuransi mobil All Risk di sini!
Asuransi Mobil Terbaik
Anda tidak akan kesulitan mencari perusahaan asuransi, karena di Indonesia ada banyak sekali perusahaan asuransi yang bisa Anda temui dan mengelola berbagai jenis asuransi mulai dari asuransi mobil, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan lainnya.
Dengan banyaknya perusahaan asuransi yang ada, Anda tetap harus memilih salah satunya dengan tepat dan cermat agar tidak menyesal di kemudian hari, terutama untuk hal-hal yang berhubungan dengan jenis asuransi mobil, apakah akan memilih yang Total Loss Only(TLO) atau All Risk.
Kemudian, Anda juga perlu membeli polis asuransi dari berbagai pilihan polis asuransi mobil dengan biaya premi yang perlu dibayarkan setiap bulannya. Manfaat pertanggungan asuransi All Risk sangatlah luas, Anda bisa mengajukan klaim asuransi melalui aplikasi yang tersedia maksimal 3 hari setelah kejadian.
Klaim tersebut berlaku untuk berbagai kerusakan mobil yang tertulis dalam polis, baik kerusakan ringan seperti lecet, tergores, dan penyok, maupun kerusakan mobil yang berat akibat kecelakaan, dan bahkan jika Anda mengalami kehilangan mobil, Anda juga bisa mengajukan klaim asuransi. Klaim tersebut berlaku untuk mobil yang usianya maksimal 10 tahun.
Klaim Asuransi Mobil All Risk
Lalu, bagaimana cara mengajukan klaim asuransi mobil All Risk Tugu Pratama?
Agar pengajuan klaim Anda lebih mudah, silahkan ikuti cara klaim asuransi mobil All Risk di sini:
1. Dokumentasikan kerusakan mobil
Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah mendokumentasikan kerusakan yang dialami oleh kendaraan, pastikan Anda mengambil foto dengan jelas dan menunjukan kerusakan yang dialami.
Siapkan foto mobil dari berbagai sisi sebanyak 6 buah, terdiri dari tampak depan, tampak belakang, sisi kanan, sisi kiri, ban cadangan, dan dashboard mobil.
2. Buat laporan klaim
Setelah itu, Anda perlu segera membuat laporan atas kerugian yang Anda alami, maksimal 3 hari setelah kejadian yang membuat mobil Anda mengalami kerusakan.
Anda bisa membuat laporan klaim tersebut melalui aplikasi online perusahaan asuransi, atau bisa juga melalui call center Tugu Pratama.
3. Siapkan dokumen yang diperlukan
Jangan lupa untuk menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim asuransi, seperti fotokopi polis asuransi yang masih aktif, surat keterangan polisi jika mobil mengalami kerusakan berat akibat kecelakaan atau kehilangan, fotokopi STNK dan SIM, bukti kerusakan mobil berupa dokumentasi foto yang telah Anda siapkan sebelumnya.
4. Periksa bengkel rekanan
Aplikasi online juga memberikan informasi terkait bengkel rekanan dari asuransi Tugu Pratama, periksa apakah ada bengkel rekanan yang dekat dengan lokasi Anda. Setelah itu, Anda bisa mendatangi bengkel tersebut untuk melakukan proses klaim asuransi.
5. Lengkapi formulir klaim
Selanjutnya Anda perlu melakukan pengisian klaim asuransi secara benar dan lengkap dan pastikan semua dokumen yang Anda perlukan juga terlampir dalam formulir tersebut. Periksa kembali jangan sampai ada dokumen persyaratan yang tertinggal.
6. Tunggu konfirmasi dari pihak perusahaan asuransi
Proses pengajuan klaim ini memerlukan beberapa waktu, jadi Anda perlu menunggu konfirmasi dari perusahaan asuransi. Jika pengajuan Anda diterima, pihak bengkel rekanan akan melakukan perbaikan pada kerusakan yang dialami mobil Anda.
Cara pengajuan klaim asuransi mobil All Risk tersebut juga berlaku jika ada pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan, yang paling penting Anda menyertakan bukti foto terkait kerugian yang dialami beserta surat keterangan dari pihak ketiga.
Itulah cara yang perlu Anda lakukan saat mengajukan klaim asuransi mobil All Risk. Semoga bermanfaat!