Mengenal Jaminan Ganti Rugi Terlengkap dari Asuransi Mobil All Risk dan Premi yang Harus Dibayar!

Memiliki asuransi mobil mengatasi rasa khawatir pemilik kendaraan, karena kita tidak pernah dapat memprediksi apa yang akan terjadi sepanjang perjalanan.

Asuransi mobil sebenarnya bukan hal baru, dan produknya pun terjangkau bagi si pemilik kendaraan roda empat.

Bila melihat manfaat dan keuntungan yang diberikan oleh asuransi kendaraan, biaya produk dan klaim yang ditawarkannya sesuai dengan fasilitas yang akan didapatkan.

Namun, sebelum mengetahui apa saja fasilitas yang ditawarkan, kamu juga perlu tahu jenis-jenis asuransi mobil yang beredar di Indonesia.

Seperti diketahui, asuransi mobil terdiri dari dua, yaitu asuransi mobil All Risk dan asuransi TLO atau Total Loss Only.

Asuransi mobil All Risk adalah salah satu jenis asuransi mobil yang menanggung segala jenis kerusakan, mulai dari penyok, baret, hingga hilang akibat pencurian.

Sedangkan Asuransi TLO asuransi kehilangan total atas kerusakan yang terjadi di atas 75% atau kehilangan pencurian ataupun karena perampasan.

Pentingnya Jaminan Finansial dari Asuransi Mobil All Risk

Untuk mendapat perlindungan penuh dalam asuransi mobil, memang paling direkomendasikan mengambil All Risk.

Bagi kamu yang awam, asuransi mobil All Risk adalah produk asuransi yang memberikan kamu ganti rugi lengkap, mulai dari kerusakan ringan hingga parah. Asuransi All Risk juga menanggung risiko kehilangan kendaraan akibat pencurian.

Maka jelas bahwa All Risk bisa dibilang produk asuransi yang melindungi mobil dari segala risiko yang mungkin terjadi, mulai dari kecelakaan, bencana alam, rusak akibat terkena kerusuhan/huru-hara, bahkan ketika mobil hilang dicuri orang.

Asuransi mobil All Risk meliputi penggantian biaya kerusakan ringan hingga parah dan kehilangan mobil. Jika kamu tidak memiliki asuransi mobil All Risk, tentunya hal ini harus kamu tanggung dengan biaya pribadi.

Sementara itu, jika kamu memiliki asuransi All Risk, kamu bisa mengajukan klaim jika penyebab kerugian tersebut disebabkan oleh tabrakan, benturan, tergelincir, terperosok, pencurian, hingga perbuatan jahat orang lain.

Memiliki asuransi untuk kendaraan mobil pun jadi sangat penting. Pasalnya, tingkat kecelakaan di Indonesia termasuk salah satu yang paling tinggi di ASEAN. Total kecelakaan tahun 2018 silam saja mencapai 98 ribu kasus dalam satu tahun.

Khususnya untuk kamu yang tinggal di kota-kota besar, kemacetan pun menjadi sumber kerusakan kendaraan. Tidak hanya kerusakan besar tetapi juga baret kecil. Meski baret sedikit, namun tetap saja butuh biaya yang tidak sedikit untuk memperbaikinya.

Asuransi mobil All Risk bisa jadi pilihanmu untuk melindungi mobil dari kerusakan sekecil apapun. Asuransi All Risk akan meng-cover berbagai kondisi, termasuk lecet sedikit saja pada mobil.

Jadi, asuransi ini cocok untuk mobil dengan usia nol sampai 10 tahun. Sebab, kondisi bodi mobil tersebut masih tergolong sangat mulus sehingga butuh perlindungan total.

Premi Asuransi Mobil All Risk

Karena meng-cover banyak kondisi, premi asuransi mobil All Risk memang tidak murah alias paling tinggi dibanding produk lainnya seperti asuransi TLO.

Premi All Risk pada asuransi BUMN hingga swasta sudah ditentukan sebenarnya oleh OJK.

Ketentuan tarif asuransi All Risk nasional berkisar 1,05-4,2 persen, tergantung harga mobil dan wilayah.

Lalu, umumnya asuransi All Risk dibeli oleh orang yang memiliki mobil baru yang usianya kurang dari 5 tahun.

Karena jika lecet atau rusak biayanya akan besar makanya lebih baik dilindungi oleh asuransi All Risk.

Biaya perbaikan mobil mahal biasanya lebih tinggi apabila mengalami berbagai risiko, mulai dari lecet sampai kecelakaan berat.

Untuk lebih jelasnya, berikut rate asuransi mobil All Risk sesuai ketentuan yang berlaku dan diatur oleh OJK.

Kategori Harga Kendaraan Wilayah I Wilayah 2 Wilayah 3
Kategori 1 0 – Rp125 juta 3,82% – 4,20% 3,26% – 3,59% 2,53% – 2,78%
Kategori 2 >Rp125 juta -Rp200 juta 2,67% – 2,94% 2,47% – 2,72% 2,69% – 2,96%
Kategori 3 >Rp200 juta -Rp400 juta 2,18% – 2,40% 2,08% – 2,29% 1,79% – 1,97%
Kategori 4 >Rp400 juta -Rp800 juta 1,20% – 1,32% 1,20% – 1,32% 1,14% – 1,25%
Kategori 5 >Rp800 juta 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16%

Keterangan:

  • Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya.
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
  • Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

Itulah penjelasan mengenai asuransi mobil All Risk dan preminya yang yang harus dibayarkan. Semoga bermanfaat!